BILL OF LADING (B/L)
A.DEFINISI
Bill of Lading (B/L) adalah surat tanda terima barang yang
telah dimuat di dalamkapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan
barang dan juga sebagai buktiadanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang
melalui laut. Banyak istilah yang pengertian dan maksudnya sama dengan B/L
seperti Air Waybill untuk pengangkutandengan pesawat udara, Railway Consignmnet
Note untuk pengangkutan menggunakankereta api dan sebagainya.Untuk lebih
memudahkan pemahaman disini kita menggunakan istilah B/L. Dalam bahasa
Indonesia B/L sering disebut dengan konosemen , merupakan dokumen pengapalan
yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. AsliB/L
menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak
lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di dalam
B/L.
B.PIHAK-PIHAK YANG TERCANTUM DALAM B/L
Penggunaan B/L sebagai bagian dari
dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan ekspor impor melibatkan berbagai pihak,
antara lain :
1. Shipper yaitu pihak yang bertindak sebagai
beneficiary.
2. Consignee yaitu pihak yang
diberitahukan tentang tibanya barang-barang.
3. Notify party yaitu pihak yang
ditetapkan dalam L/C.
4. Carrier yaitu pihak pengangkutan atau perusahaan
pelayaran.
C.FUNGSI POKOK B/L
B/L memiliki fungsi antara lain :
1.Bukti tanda penerimaan barang,
yaitu barang-barang yang diterima oleh pengangkut (carrier ) dari shipper
(pengirim barang atau eksportir) ke suatu tempattujuan dan selanjutnya menyerahkan
barang-barang tersebut kepada pihak
penerima (consignee atau importir).
2.Bukti pemilikan atas barang (
document of title) , yang menyatakan bahwa orangyang memegang B/L merupakan
pemilik dari barang-barang yang tercantum padaB/L/.
3.Bukti perjanjian pengangkutan dan
penyerahan barang antara pihak pengangkutdengan pengiriman.
D.PEMILIKAN BILL OF LOADING (B/L)
Kepemilikan suatu B/L dapat
didasarkan kepada beberapa hal antara lain :
1. B/L atas pemegang ( Bearer B/L
)
Jenis B/L ini jarang digunakan. Yang
dimaksud dengan “bearer ” adalah pemegangB/L dan karena itu setiap orang yang
memegang atau memiliki B/L tersebut dapatmenagih barang-barang yang tersebut
pada B/L. Jenis ini mencantumkan kata“ bearer ” di bawah alamat consignee.
2. Atas nama dan kepada order (
B/L made out to order )
Pada B/L ini akan tercantum kalimat
“consigned to order of ” di depan atau di belakang nama consignee atau kepada
notify address. Biasanya syarat B/Ldemikian ini ditandai dengan mencantumkan
kata order pada kotak consignee padaB/L yang bersangkutan.Pemilikan B/L ini
dapat dipindahkan oleh consignee kepada orang lain denganendorsement yaitu
menandatangani bagian belakang B/L tersebut. Bunyi kata-kata atau kalimat pada
bagian belakang B/L adalah sebagai berikut :
3.B/L atas Nama ( straight B/L)
Bila sebuah B/L diterbitkan dengan
mencantumkan nama si penerima barang (consignee) maka B/L tersebut disebut B/L
atas nama (straight B/L). Pada straight
B/L menggunakan kata-kata “ consigned to ” atau “ to ” yang diletakkan
diatas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hak milik
barang-barangtersebut maka haruslah dengan cara membuat pernyataan pemindahan
hak milik yang disebut declaration of assignment , dan bilamana dilakukan endorsement maka pemindahan pemilikan tersebut tidak
dianggap berlaku.
E.JENIS-JENIS B/L
Suatu B/L dapat dibedakan berdasarkan
penyataan yang terdapat pada B/Ltersebut, dibagi menjadi beberapa jenis antara
lain :
1.
Received for Shipment B/L
B/L yang menunjukkan bahwa
barang-barang telah diterima o;rh rtusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi
belum benar –benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan
dalam L/C yang bersangkutan. Resiko yangmungkin akan terjadi pada B/L jenis ini
adalah :a.Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.
b.Bila terjadi pemogokan,
barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak.c.Kemungkinan penambahan ongkos
atau biaya lain seperti sewa gudang dansebagainya.
2.
Shipped on Bard B/L
B/L yang dikeluarkan apabila
perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan
dikirim benar-nebar telah berada atau dimuatdiatas kapal.
3.
Short Form B/L
B/L yang hanya mencantumkan ctatan
singkat tentang barang ynag dikapalkan(tidak termasuk syarat-syarat
pengangkutan).
4.
Long Form B/L
B/L yang memuat seluruh syarat-syarat
pengangkutan secara terperinci.
5.
Through B/L
B/L yang dikeluarkan apabila terjadi
transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.
6.
Combined Transport B/L
B/L yang digunakan pada saat terjadi
transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.
7.
Charter Party B/L
B/L yang digunakan apabila pengangkutan
barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).
8.
Liner B/L
B/L yang dikeluarkan untuk
pengangkutan barang dengan kapal yang telahmemiliki jalur perjalanan serta
persinggahan yang terjadwal dengan baik.
F.KONDISI B/L
Kondisi suatu B/L dapat dinyatakan
dalam beberapa kategori berdasarkan keadaan barang yang diterima untuk di muat
:
1..Clean B/L
B/L yang didalamnya tidak terdapat
catatan-catatan tentang kekurangan-kekurangan mengenai barang serta menyatakan
barang yang dimuat dalamkeadaan baik dan lengkap dengan tidak ada cacat. Pada
B/L tersebut terdapat kata-kata : “Shipped in apparent good order and
conditions on board ………”
2. Unclean B/L
B/L yang didalamnya terdapat catatan
menyatakan barang yang tidak sesuaidengan syarat-syarat L/C dan terdapat
kerusakan pada barang. Biasanya catatantersebut dinyatakan dalam kata-kata : old
gunny bag, stained case, straw wrapped only, unprotected dan sebagainya.
3.Stale B/L
B/L yang belum sampai kepada
consignee atau agennya agennya ketika kapal pembawa barang-barang telah tiba di
pelabuhan tujuan .Masalah yang timbul bila barang-barang tidak diambil di
pelabuhan tujuan dapatterjadi seperti :
a.Kemungkinan pencurian
dan pencurian kecil-kecilan( pilferage)
b.Penalty yang dibebankan
pengusaha pelabuhan tiap hari (biaya demurrage).
c.Kerusakan-kerusakan
barangd.Penjualan melalui lelang umumOleh karena itu Stale B/L dapat
dihindarkan dengan cara :
1) Mengizinkan pengiriman B/L langsung
kepada pembeli tanpa melaui bank
2) Mengizinkan pengiriman B/L langsung
kepada agen di negara pembeli
c.Mengizinkan pengiriman
B/L langsung kepada kapal pengangkut
G.PENANGANAN B/L
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam menangani penerimaan B/Lkhususnya oleh petuas bank yang terlibat
didalamnya antara lain:
1.B/L harus diterima langsung dari
maskapai pemgapalan atau pengangkutan yangmenerbitkannya.
2.Pada B/L harus disebutkan nama dan
alamat eksportir, consignee, order dari bank devisa yang menegisier.
3.B/L harus ditandatangani oleh
pejabat yang berhak menandatanganinya, specimentanda tangan telah ada pada
bank.
4.B/L harus dicocokan dengan Invoice
dan L/C dalam hal :nomor dan tanggal L/C serta nama bank pembuka L/Cnama,
jumlah dan ukuran barang pelabuhan pengiriman pelabuhan tujuan pihak pengirim
dan penerima
5.Bank harus dapat mengenal dan
membedakan syarat-syarat B/L yang dapatditerima dari jenis-jenis pernyataan
dalam B/L yang ada, yaitu :
a. Shipped on Board B/L :dapat
diterima
b.Received for Shipment :tidak
dapat diterima dan harus minta“ L/C amendment
”
6.Bank tidak dibenarkan menerima atau
menegosiasi Unclean B/L kecuali syarat L/Ctegas-tegas mengizinkannya.
7.Tanggal B/L tidak boleh melewati
batas tanggal pengapalan terakhir
8.B/L harus cocok dengan L/C tentang
pelaksanaan pembayaran freight ( prepaid , payable at destination atau collect ).9.Dalam
hal ekspor dilaksanakan dengan transshipment, harus diteliti apakah :
a.Diminta through B/L
dengan second carrier endorsement atau cukup denganthrough B/L tanpa second
carrier endorsement
b.Diminta B/L issued by
second carrier (hanya diizinkan untuk pelaksanaan transhipment di dalam negri kecuali ada perubahan
peraturan).
0 comments:
Post a Comment