Monday, April 23, 2012

Merajalelanya Mini Market di Indonesia


Merajalelanya Minimarket Di Indonesia

S
iapa yang tidak kenal dengan Indomart dan Alfamart ? Ya tentu semua orang di Indonesia kenal dan tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Indomart adalah salah satu mini market yang sudah merajalela di Indonesia, bahkan sampai ke pelosok-pelosok daerah pun ada mini market tersebut. Begitu juga dengan Alfamart saingan Indomart tersebut tidak mau kalah saing dengan Indomart yang kini mempunyai cabang lebih dari 4.955 gerai yang tersebar di Indonesia dan diharapkan bisa menjadi 5.755 gerai sampai akhir tahun nanti. Sedangkan saat ini Alfamart sudah mencapai lebih dari 4.800 gerai seperti hendak mengimbangi pertumbuhan jumlah gerai Indomaret- pesaing utamanya yang juga tumbuh pesat.
Sebenarnya selain Alfamart dan Indomaret masih banyak minimarket lain. Sebut saja Circle K, Starmart, Yomart, AMPM, dan beberapa nama lainnya. Namun, yang tampak di mata masyarakat adalah adu kuat antara Alfamart dan Indomaret. Maklum, kedua merek minimarket ini sangat agresif menggarap pasar hingga ke kawasan perumahan. Saking ketatnya bersaing, mereka seperti tak peduli dengan kedekatan lokasi toko. Dalam radius 10 meter, gampang sekali dijumpai toko Alfamart berhadapan dengan Indomaret. Bahkan, di beberapa tempat ada satu gerai Indomaret diapit dua Alfamart. Boleh jadi ini jurus Alfamart yang dimiliki oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk untuk menekan Indomaret yang dimiliki oleh PT Indomarco Prismatama yang rata-rata gerainya lebih luas dibanding Alfamart.
Berdasarkan beberapa sharing dari konsumen, komparasinya sebagai berikut :
1. Segi kelengkapan produk, Indomaret lebih lengkap itemnya, mungkin karena didukung penuh oleh distribusi oleh group sendiri.
2. Segi pelayanan, Alfamart lebih unggul, karyawannya lebih ramah.
3. Segi harga, agak sulit membandingkan semua harga item, namun sepertinya Indomaret lebih murah.
Bisnis waralaba ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart terus tumbuh menumbangkan ritel-ritel tradisional yang bermodal kecil. Tak hanya di kota, ritel modern juga telah mengepung pedesaan, salah satunya adalah di wilayah Palembang. Hampir semua kecamatan baik bagian Ulu maupun Ilir, terutama lokasi padat penduduk ada usaha franchise tersebut.
Kalau  dilihat dari segi marketing tentu ini menguntungkan bagi Alfamart dan Indomart yang membuka gerai di daerah yang padat penduduknya dan masyarakat membeli di gerai mereka . Jika dilihat dari etika bisnis tentu sah sah saja membuka gerai baru dan meluaskan jaringannya selama persaingan itu sehat dan tidak membuat dampak yang sangat buruk bagi masyarakat luas.
Sementara itu, pesatnya pertumbuhan usaha ritel modern melalui jejaring waralaba di Metropolis dikhawatirkan bakal mematikan usaha pedagang ritel tradisional dan secara tidak disadari sistem ekonomi kita menjadi kapitalis dan demokrasi yang “kebablasan”. Coba lihat di daerah sekitar kita walaupun sudah ada warung tradisional Alfamart dan Indomart tetap membuka cabang gerai mereka. Tetntu ada dampak negatif dari banyaknya cabang Alfamart dan Indomart tersebut seperti akan menurunkan omset para pedagang warung tradisional.
Memang belanja di minimarket seperti Alfamart dan Indomart mempunyai kelebihan, selain seperti di pasar swalayan yang nyaman, bersih dan terkadang harga yang ditawarkan kepada masyarakat relatif murah dibanding warung tradisional. Apalagi selalu ada promo harga yang murah untuk produk-produk tertentu. Tentu saja strategi yang dipakai oleh mini market tersebut membuat para masyarakat atau konsumen tertarik untuk datang dan membelinya.
Seharusnya pedagang tradisional perlu diproteksi atau dilindungi, mengapa ? karena jika usaha waralaba tersebut dibiarkan menjamur, dikhawatirkan lambat laun pedagang ritel tradisional tidak akan habis tergusur akibat tidak mampu bersaing dengan ritel modern. Bisa menimbulkan masalah pengangguran.
     Sebagai acuan untuk membuat aturan tersebut, pemerintah bisa menggunakan perangkat hukum yang ada yaitu Peraturan Presiden Nomor : 112/Tahun 2007 tentang Pasar Modern. Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
    Dalam Permendag Nomor 53/2008 tersebut ditegaskan tentang aturan pengenaan potongan harga reguler, potongan harga tetap, potongan harga khusus, potongan harga promosi, dan biaya promosi. Itu jelas akan membatasi gerak ritel modern yang sering melakukan banting harga sehingga merugikan kelangsungan hidup pasar tradisional.
    Jika  ritel modern yang merupakan usaha padat modal tak dibatasi, tentu pedagang ritel tradisional bakal kalah bersaing. Sekarang setidaknya terdata ada sekitar 250 pedagang ritel tradisional di Palembang contohnya. Masing-masing usaha ritel tradisional atau warung agen yang besar tersebut mempekerjakan  2-5 orang. Itu artinya usaha tersebut menyerap 500-750 pekerja. Jika ritel tradisonal tersebut bangkrut akan terjadi pengangguran. Selain itu di ritel modern seperti Alfamart dan Indomart juga mempekerjakan sekitar 3-6 orang tenaga kerja. Sehingga jika ritel modern seperti Alfamart dan Indomart juga dibatasi maka selain akan mematikan orang yang mempunyai modal atau orang yang ingin berinvestasi maka juga akan sedikit menyerap tenaga kerja.
 Meningkatnya jumlah pengangguran pun bisa berdampak pada naiknya angka kriminalitas di suatu daerah. Oleh karena itu perlu ada koridor untuk usaha ritel modern.
    Maksudnya, ada daerah tertentu yang tidak boleh dimasuki atau dibangun ritel modern dan hanya diperuntukkan bagi ritel tradisional seperti daerah pelosok atau perkampungan. Jadi di daerah tersebut ritel modern jangan masuk, sehingga ritel tradisional dapat terus hidup dan berkembang. Harapannya, ritel tradisional dan modern tidak saling membunuh satu sama lain.
     Tetapi jika ditelaah lagi kedua pasar tersebut yaitu ritel tradisional dan minimarket seperti Alfamart dan Indomart memiliki pangsa pasar yang berbeda. Bagi mereka yang ingin mendapatkan pelayanan dan kenyamanan tentu akan memilih belanja di usaha ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.
    Lagipula, saat ini memang sudah saatnya memberikan kenyamanan kepada warga yang merupakan pelanggan dan pembeli. Mengenai proteksi bagi ritel tradisional pihak Pemerintah Kota tidak bisa lagi menahan masalah perizinan. Sebab, iklim investasi harus dibuka secara luas sehingga pembangunan dan perekonomian tumbuh pesat.
   Saat ini saja free trade Cina-ASEAN sudah terbuka. Jadi mengapa pemerintah kota harus menahan seseorang yang ingin membuka usaha. Itu tentu akan mematikan orang yang akan berinvestasi lebih banyak lagi.
    Semuanya pasti juga berharap agar ritel modern dapat membina warung kecil yang ada di sekitarnya sebagai bentuk tanggung jawab dan perhatian. Contohnya, salah satu minimarket memberikan gerobak pada ritel tradisional dan membina para pedagang ritel tradisional agar bisa mengembangkan usahanya menjadi lebih besar dan untuk acara tertentu mereka mungkin bisa bekerja sama dalam masalah pasokan barang, contohnya ritel modern seperti Alfamart dan Indomart mengambil atau memesan pasokan barang dari ritel tradisional, mungkin dengan cara tersebut ritel tradisional merasa tidak dirugikan dan mini market atau ritel modern bisa mengembangkan usahanya dan tidak merasa bersalah karena minimarket yang didirikan ritel tradisional menjadi bangkrut.

0 comments:

Post a Comment