Merajalelanya
Minimarket Di Indonesia
S
|
iapa
yang tidak kenal dengan Indomart dan Alfamart ? Ya tentu semua orang di
Indonesia kenal dan tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Indomart
adalah salah satu mini market yang sudah merajalela di Indonesia, bahkan sampai
ke pelosok-pelosok daerah pun ada mini market tersebut. Begitu juga dengan
Alfamart saingan Indomart tersebut tidak mau kalah saing dengan Indomart yang
kini mempunyai cabang lebih dari 4.955 gerai yang tersebar di Indonesia dan
diharapkan bisa menjadi 5.755 gerai sampai akhir tahun nanti. Sedangkan saat
ini Alfamart sudah mencapai lebih dari 4.800 gerai seperti hendak mengimbangi
pertumbuhan jumlah gerai Indomaret- pesaing utamanya yang juga tumbuh pesat.
Sebenarnya
selain Alfamart dan Indomaret masih banyak minimarket lain. Sebut saja Circle
K, Starmart, Yomart, AMPM, dan beberapa nama lainnya. Namun, yang tampak di
mata masyarakat adalah adu kuat antara Alfamart dan Indomaret. Maklum, kedua
merek minimarket ini sangat agresif menggarap pasar hingga ke kawasan
perumahan. Saking ketatnya bersaing, mereka seperti tak peduli dengan kedekatan
lokasi toko. Dalam radius 10 meter, gampang sekali dijumpai toko Alfamart berhadapan
dengan Indomaret. Bahkan, di beberapa tempat ada satu gerai Indomaret diapit
dua Alfamart. Boleh jadi ini jurus Alfamart yang dimiliki oleh PT Sumber
Alfaria Trijaya Tbk untuk menekan Indomaret yang dimiliki oleh PT Indomarco
Prismatama yang rata-rata gerainya lebih luas dibanding Alfamart.
Berdasarkan
beberapa sharing dari konsumen, komparasinya sebagai berikut :
1.
Segi kelengkapan produk, Indomaret lebih lengkap itemnya, mungkin karena
didukung penuh oleh distribusi oleh group sendiri.
2.
Segi pelayanan, Alfamart lebih unggul, karyawannya lebih ramah.
3.
Segi harga, agak sulit membandingkan semua harga item, namun sepertinya
Indomaret lebih murah.
Bisnis
waralaba ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart terus tumbuh menumbangkan
ritel-ritel tradisional yang bermodal kecil. Tak hanya di kota, ritel modern
juga telah mengepung pedesaan, salah satunya adalah di wilayah Palembang.
Hampir semua kecamatan baik bagian Ulu maupun Ilir, terutama lokasi padat
penduduk ada usaha franchise tersebut.
Kalau
dilihat dari segi marketing tentu ini
menguntungkan bagi Alfamart dan Indomart yang membuka gerai di daerah yang
padat penduduknya dan masyarakat membeli di gerai mereka . Jika dilihat dari
etika bisnis tentu sah sah saja membuka gerai baru dan meluaskan jaringannya
selama persaingan itu sehat dan tidak membuat dampak yang sangat buruk bagi
masyarakat luas.
Sementara
itu, pesatnya pertumbuhan usaha ritel modern melalui jejaring waralaba di
Metropolis dikhawatirkan bakal mematikan usaha pedagang ritel tradisional dan
secara tidak disadari sistem ekonomi kita menjadi kapitalis dan demokrasi yang
“kebablasan”. Coba lihat di daerah sekitar kita walaupun sudah ada warung
tradisional Alfamart dan Indomart tetap membuka cabang gerai mereka. Tetntu ada
dampak negatif dari banyaknya cabang Alfamart dan Indomart tersebut seperti
akan menurunkan omset para pedagang warung tradisional.
Memang
belanja di minimarket seperti Alfamart dan Indomart mempunyai kelebihan, selain
seperti di pasar swalayan yang nyaman, bersih dan terkadang harga yang
ditawarkan kepada masyarakat relatif murah dibanding warung tradisional.
Apalagi selalu ada promo harga yang murah untuk produk-produk tertentu. Tentu
saja strategi yang dipakai oleh mini market tersebut membuat para masyarakat
atau konsumen tertarik untuk datang dan membelinya.
Seharusnya
pedagang tradisional perlu diproteksi atau dilindungi, mengapa ? karena jika
usaha waralaba tersebut dibiarkan menjamur, dikhawatirkan lambat laun pedagang
ritel tradisional tidak akan habis tergusur akibat tidak mampu bersaing dengan
ritel modern. Bisa menimbulkan masalah pengangguran.
Sebagai acuan untuk membuat aturan
tersebut, pemerintah bisa menggunakan perangkat hukum yang ada yaitu Peraturan
Presiden Nomor : 112/Tahun 2007 tentang Pasar Modern. Kemudian Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dalam Permendag Nomor 53/2008 tersebut
ditegaskan tentang aturan pengenaan potongan harga reguler, potongan harga
tetap, potongan harga khusus, potongan harga promosi, dan biaya promosi. Itu
jelas akan membatasi gerak ritel modern yang sering melakukan banting harga
sehingga merugikan kelangsungan hidup pasar tradisional.
Jika
ritel modern yang merupakan usaha padat modal tak dibatasi, tentu
pedagang ritel tradisional bakal kalah bersaing. Sekarang setidaknya terdata
ada sekitar 250 pedagang ritel tradisional di Palembang contohnya.
Masing-masing usaha ritel tradisional atau warung agen yang besar tersebut
mempekerjakan 2-5 orang. Itu artinya
usaha tersebut menyerap 500-750 pekerja. Jika ritel tradisonal tersebut
bangkrut akan terjadi pengangguran. Selain itu di ritel modern seperti Alfamart
dan Indomart juga mempekerjakan sekitar 3-6 orang tenaga kerja. Sehingga jika
ritel modern seperti Alfamart dan Indomart juga dibatasi maka selain akan
mematikan orang yang mempunyai modal atau orang yang ingin berinvestasi maka
juga akan sedikit menyerap tenaga kerja.
Meningkatnya jumlah pengangguran pun bisa
berdampak pada naiknya angka kriminalitas di suatu daerah. Oleh karena itu perlu
ada koridor untuk usaha ritel modern.
Maksudnya, ada daerah tertentu yang tidak
boleh dimasuki atau dibangun ritel modern dan hanya diperuntukkan bagi ritel
tradisional seperti daerah pelosok atau perkampungan. Jadi di daerah tersebut
ritel modern jangan masuk, sehingga ritel tradisional dapat terus hidup dan
berkembang. Harapannya, ritel tradisional dan modern tidak saling membunuh satu
sama lain.
Tetapi jika ditelaah lagi kedua pasar
tersebut yaitu ritel tradisional dan minimarket seperti Alfamart dan Indomart
memiliki pangsa pasar yang berbeda. Bagi mereka yang ingin mendapatkan
pelayanan dan kenyamanan tentu akan memilih belanja di usaha ritel modern seperti
Alfamart dan Indomaret.
Lagipula, saat ini memang sudah saatnya
memberikan kenyamanan kepada warga yang merupakan pelanggan dan pembeli.
Mengenai proteksi bagi ritel tradisional pihak Pemerintah Kota tidak bisa lagi
menahan masalah perizinan. Sebab, iklim investasi harus dibuka secara luas
sehingga pembangunan dan perekonomian tumbuh pesat.
Saat ini saja free trade Cina-ASEAN sudah
terbuka. Jadi mengapa pemerintah kota harus menahan seseorang yang ingin
membuka usaha. Itu tentu akan mematikan orang yang akan berinvestasi lebih
banyak lagi.
Semuanya pasti juga berharap agar ritel
modern dapat membina warung kecil yang ada di sekitarnya sebagai bentuk tanggung
jawab dan perhatian. Contohnya, salah satu minimarket memberikan gerobak pada
ritel tradisional dan membina para pedagang ritel tradisional agar bisa
mengembangkan usahanya menjadi lebih besar dan untuk acara tertentu mereka
mungkin bisa bekerja sama dalam masalah pasokan barang, contohnya ritel modern
seperti Alfamart dan Indomart mengambil atau memesan pasokan barang dari ritel
tradisional, mungkin dengan cara tersebut ritel tradisional merasa tidak
dirugikan dan mini market atau ritel modern bisa mengembangkan usahanya dan
tidak merasa bersalah karena minimarket yang didirikan ritel tradisional
menjadi bangkrut.
0 comments:
Post a Comment