Monday, April 23, 2012

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah


CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini, kamis, tanggal tiga belas oktober tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Asmawi, bertempat tinggal di Jl. Raya bogor Km 19 Gg. Boton RT 002 RW 008 No. 10 D kelurahan Tengah Kecamatan Kramat jati Jakarta Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga Pihak Pertama
2.      Eep saefulloh, bertempat tinggal di Jl. SMP 160 Gg. Abadi RT 005 RW 003 No. 10, Kelurahan Ceger kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No AJ.940.654.358 yang terletak di di Jl. Raya bogor Km 19 Gg. Boton RT 002 RW 008 No. 10 D kelurahan Tengah Kecamatan Kramat jati Jakarta Timur.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
PERPINDAHAN KEPEMILIKAN

1.      Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2.      Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh kedua pihak berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran pengurusan saja.
3.      Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua terpenuhi.

Pasal 2
NILAI JUAL BANGUNAN DAN TANAH

1.      Rumah dijual seharga Rp 65.000.000,-
2.      Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 25.000.000,- yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
3.      Pembayaran berikutnya akan dilakukan satu bulan dari tanggal penandatanganan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua.
4.      Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati.

Pasal 3
KETERLAMBATAN BAYAR

Keterlambatan pembayaran dari anggal pada pasal 2 butir tiga (3) akan dikenakan pembtalan perjanjian jual beli

Pasal 4
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN

1.      Pihah Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikkan selesai
2.      Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat.
3.      Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas

Pasal 5
LAIN-LAIN

1.      Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2.      Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan izin tertulis dari Pihak Pertama
3.      Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berllaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4.      Pihak Kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5.      Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6.      Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7.      Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8.      Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Demikan perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyi kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.    

Pihak Pertama                                                                                                 Pihak Kedua  


(......................)                                                                                                (........................)

Saksi

2 comments:

Anonymous said...

makasi infonya...sangat berguna banget buat saya

diahayuastrini said...

sama sama :)

Post a Comment