CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini, kamis,
tanggal tiga belas oktober tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di
bawah ini :
1.
Asmawi, bertempat tinggal di Jl. Raya
bogor Km 19 Gg. Boton RT 002 RW 008 No. 10 D kelurahan Tengah Kecamatan Kramat
jati Jakarta Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang
selanjutnya akan disebut juga Pihak Pertama
2.
Eep saefulloh, bertempat tinggal di Jl.
SMP 160 Gg. Abadi RT 005 RW 003 No. 10, Kelurahan Ceger kecamatan Cipayung Jakarta
Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya
akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak
dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa
bangunan dan tanah yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No AJ.940.654.358
yang terletak di di Jl. Raya bogor Km 19 Gg. Boton RT 002 RW 008 No. 10 D
kelurahan Tengah Kecamatan Kramat jati Jakarta Timur.
Kedua belah pihak
sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat
sebagai berikut:
Pasal
1
PERPINDAHAN
KEPEMILIKAN
1.
Perjanjian jual beli ini berlaku lima
hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah
berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2.
Proses perpindahan kepemilikan rumah
akan diurus oleh kedua pihak berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama
hanya akan membantu kelancaran pengurusan saja.
3.
Perpindahan kepemilikan hanya akan
diproses setelah semua kewajiban pihak kedua terpenuhi.
Pasal
2
NILAI
JUAL BANGUNAN DAN TANAH
1.
Rumah dijual seharga Rp 65.000.000,-
2.
Uang muka penjualan rumah adalah sebesar
Rp 25.000.000,- yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh
Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
3.
Pembayaran berikutnya akan dilakukan satu
bulan dari tanggal penandatanganan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh
Pihak Kedua.
4.
Pembayaran dianggap lunas bila
pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati.
Pasal
3
KETERLAMBATAN
BAYAR
Keterlambatan
pembayaran dari anggal pada pasal 2 butir tiga (3) akan dikenakan pembtalan
perjanjian jual beli
Pasal
4
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
LAIN
1.
Pihah Pertama wajib membayar iuran Pajak
Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikkan selesai
2.
Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik
rumah dan iuran warga setempat.
3.
Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk
mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran
dianggap lunas
Pasal
5
LAIN-LAIN
1.
Pihak Kedua atas tanggungan sendiri
dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan
NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2.
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam
butir (1) harus dengan izin tertulis dari Pihak Pertama
3.
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa
selama masa perjanjian ini berllaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan
tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas
tanah dan rumah tersebut
4.
Pihak Kedua akan mendapatkan hak
kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5.
Segala kerusakan kecil maupun besar dari
rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6.
Segala ketentuan yang belum diatur dalam
perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7.
Apabila terjadi sengketa atas isi dan
pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara
musyawarah
8.
Apabila penyelesaian secara musyawarah
tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan
tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Demikan perjanjian ini
disetujui dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan
dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam
rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyi kekuatan hukum yang
sama.
Semoga ikatan
perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(......................) (........................)
Saksi
2 comments:
makasi infonya...sangat berguna banget buat saya
sama sama :)
Post a Comment